Adapun rumus biaya balik nama sertifikat tanah sebagai berikut: Jika sebidang tanah memiliki nilai Rp500 ribu per m2 dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp100 ribu. Jika NJOP di suatu wilayah sebesar Rp2.925.000 maka biaya pengurusannya sebesar Rp 52.925.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Untuk biaya balik nama sertifikat tanah dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai jual tanah : 1.000 (per m2) x luas tanah (m2/1.000) Secara keseluruhan biaya balik nama sertifikat diperoleh dari total atau keseluruhan dari biaya yang telah disebutkan di atas, yaitu: Biaya AJB + BPHTB + Biaya pengecekan

Pada Pasal 95 ayat (1) disebutkan bahwa AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah. Artinya, AJB dibuat sebagai syarat yang diperlukan pembeli ketika akan mengurus pembuatan sertifikat tanah ataupun balik nama sertifikat tanah ke kantor

y4w2.
  • u55905qtq0.pages.dev/396
  • u55905qtq0.pages.dev/385
  • u55905qtq0.pages.dev/12
  • u55905qtq0.pages.dev/432
  • u55905qtq0.pages.dev/127
  • u55905qtq0.pages.dev/431
  • u55905qtq0.pages.dev/4
  • u55905qtq0.pages.dev/439
  • cara mengganti nama di sertifikat tanah