4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Untuk biaya balik nama sertifikat tanah dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai jual tanah : 1.000 (per m2) x luas tanah (m2/1.000) Secara keseluruhan biaya balik nama sertifikat diperoleh dari total atau keseluruhan dari biaya yang telah disebutkan di atas, yaitu: Biaya AJB + BPHTB + Biaya pengecekan
Pada Pasal 95 ayat (1) disebutkan bahwa AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah. Artinya, AJB dibuat sebagai syarat yang diperlukan pembeli ketika akan mengurus pembuatan sertifikat tanah ataupun balik nama sertifikat tanah ke kantor
y4w2. u55905qtq0.pages.dev/396u55905qtq0.pages.dev/385u55905qtq0.pages.dev/12u55905qtq0.pages.dev/432u55905qtq0.pages.dev/127u55905qtq0.pages.dev/431u55905qtq0.pages.dev/4u55905qtq0.pages.dev/439
cara mengganti nama di sertifikat tanah